Dalamrangka mewujudkan lembaga peradilan dan lemabaga penegak hukum lainya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain, maka - 24793792 nurhalifah5533 nurhalifah5533 09.10.2019 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lemabaga penegak hukum lainya yang mandiri dan bebas dari KepolisianRepublik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 41). Dalammelaksanakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, KUHAP juga telah mengatur hubungan penyidik dengan Hakim/pengadilan, yakni: a. Ketua Pengadilan Negeri dengan keputusannya memberikan perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud Pasal 29 atas permintaan penyidik; b. Atas permintaan Penyidik, Ketua Pengadilan Negeri menolak atau DasarHukum Lembaga Peradilan. Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut. Pancasila terutama sila kelima, yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3). Sementaraitu, lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara. Dasar Hukum Lembaga Peradilan. Menurut Tim Kemdikbud, 2017, hlm. Meilleur Site De Rencontre Gratuit En France. p>Penegakan hukum di Indonesia tidak saling sinergi dalam mewujudkan keadilan. Hal tersebut disebabkan karena posisi dan kedudukan lembaga hukum dimana fungsi penyidikan dan penuntutan berada dibawah kekuasaan eksekutif, sementara fungsi mengadili dan memutus berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, menyebabkan adanya kecenderungan untuk melindungi kepentingan institusinya masing-masing dibanding upaya penegakan hukum demi kepentingan publik. Sehingga yang menjadi fokus dalam kajian ini adalah apakah peran hakim dalam menjatuhkan putusan demi menegakkan hukum dan keadilan dapat mewujudkan kedamaian bagi masyarakat pencari keadilan. Kajian ini hendak dijawab dengan metode yuridis-filosofis melalui studi kepustakaan yaitu dengan melakukan kajian secara teoritis terhadap teori-teori keadilan dan dikaitkan dengan implementasi penegakan hukum pada institusi peradilan. Hasil kajian menunjukan institusi pengadilan sebagai lembaga yang dijamin indepensinya dalam menegakkan hukum dan keadilan masih dipengaruhi oleh kekuatan dan kekuasaan lain, terutama pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuatan politik, fungsi penegakan hukum oleh pengadilan belum sepenuhnya mandiri, sehingga tugas utama pengadilan untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian ditengah masyarakat masih jauh dari harapan. Oleh karena itu perlu untuk diperkuat institusi pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk menghadirkan suasana dan perasaan damai bagi pencari keadilan.

dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum