BiroJasa | Mulia Inovasi Melayani : Jasa Perpanjang STNK & Pajak Motor / Mobil Jasa Balik Nama & Mutasi Masuk / Cabut Berkas Jasa STNK Hilang & BPKB Hilang Jasa Perubahan Alamat,Warna & Bentuk Jasa Pesan NOPOL/NOPIL ( Nomor Pilihan ) Jasa Rubah Plat GANJIL / GENAP Jasa Blokir Pajak STNK Bayar Pajak Motor / Mobil dan Berapabiaya biro jasa STNK? Biaya Jasa STNK tergantung jasa yang dipesan, Untuk balik nama dan perpanjang STNK motor biayanya mulai Rp. 100.000 an, dan Mobil Mulai Rp. 150.000 an. Sedangkan untuk STNK hilang, Ganti Plat dan Mutasi Biaya mulai Rp. 150.000-an untuk motor, dan Rp. 200.000 Untuk mobil. SatriaBiro Jasa STNK Membantu Pengurusan : Perpanjangan STNK DIY dan Luar DIY Balik Nama STNK Hilang Mutasi Masuk atau Keluar DIY Balik nama antar propinsi Cabut berkas dari Jogjakarta dan dari seluruh Indonesia Adapun mengurus Biro Jasa Ganti Warna Motor tidak lah sulit. Silahkan hubungi kami. Cukup klik WA atau telepon Anda. Nyatanya penggunaan biro jasa memerlukan biaya yang lebih besar hingga dua kali lipat dari bayaran yang seharusnya Anda bayar jika mengurusnya secara mandiri. ADVERTISEMENT Jika Anda ingin mengurus penggantian pelat nomor secara mandiri, berikut syarat, biaya dan prosedur ganti pelat motor 2022. BiroJasa Balik Nama, Biro Jasa STNK Hilang, Biro Jasa STNK Motor, Biro Jasa Mutasi Stnk, Jasa Bayar Pajak Motor, Biaya Balik Nama Mobil, Biro Jasa Perppanjang STNK, Biro Jasa Balik Nama Motor, Biro Jasa Balik Nama Mobil, Biaya Jasa Mutasi Motor. Meilleur Site De Rencontre Gratuit En France. Biro Jasa Jakarta Selatan Biro Jasa Pluit Biro Jasa Petojo Biro Jasa Jelambar Biro Jasa Dutamas Biro Jasa Tanjung Duren Biro Jasa Grogol Biro Jasa Muwardi Biro Jasa Muara Karang Biro Jasa Pantai Indah Kapuk Biro Jasa Petojo Biro Jasa Hayam Wuruk Biro Jasa Binus Biro Jasa Central Park Biro Jasa S Parman Biro Jasa Gatot Subroto Biro Jasa Sudirman Biro Jasa Thamrin Biro Jasa Kuningan Biro Jasa Taman Ratu Biro Jasa GreenVille Biro Jasa Green Garden Biro Jasa Jalan Panjang Biro Jasa Kemanggisan Biro Jasa Gandaria Biro Jasa STNK Biro Jasa SIM Jasa Perpanjang STNK Jasa KIR Tanpa Hadir Jasa Ganti Warna Motor Mobil Jasa Rubah Bentuk Motor Mobil Jasa Pilih Nomor Cantik Jasa Balik Nama Jasa Balik Nama Kendaraan Jasa Mutasi Kendaraan Jasa Buat Sim Jasa Buat Sim Internasional - Balik nama motor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas. Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar-daerah. Jika sudah balik nama motor, pemilik kendaraan tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya saat hendak membayar pajak dan memperpanjang itu, proses balik nama motor penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga demikian, biaya balik motor sejatinya tak jauh berbeda di masing-masing daerah. Kalaupun ada selisih, harga balik nama motor setiap daerah relatif tidak jauh berbeda. Lalu sebagai acuan saja, berapa biaya balik nama motor di Tanah Air? Baca juga Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa? Biaya balik nama motor Biaya balik nama motor tentunya lebih murah jika dilakukan sendiri ketimbang melalui perantara atau biro jasa. Asal ada waktu untuk mengurusnya, proses balik nama sebenarnya cukup mudah. Tapi terkadang, sebagian orang memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak mau ribet. Akibatnya, biaya balik nama motor pun menjadi tidak sedikit. Biaya balik nama motor adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Manfaat dari balik nama motor sendiri akan terasa ketika hendak membayar pajak kendaraan. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK. Baca juga Hari Air Sedunia Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya Komponen biaya balik nama motor yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor BBNKB, biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK, dan BPKB. Lantaran biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili. Nah sebagai patokan saja, berikut ini biaya balik nama motor jika dilakukan di wilayah hukum DKI balik nama motor di Jakarta Dikutip dari laman berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya administrasi Rp Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ Rp Biaya pembuatan BPKB baru Rp Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp Biaya pembuatan STNK Rp Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan TNKB pelat nomor untuk kendaraan dua Rp Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Denda apabila ada keterlambatan pajak Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Otomania/Setyo Adi Mungkin banyak pemilik kendaraan yang bingung berapa biaya balik nama motor alias harga balik nama motor. Baca juga 6 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online, Bisa Tanpa Aplikasi Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya. Syarat dan prosedur balik nama Syarat balik nama motor Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Tahapan balik nama motor Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar jika ada Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran. RINDI NURIS VELAROSDELA Ilustrasi berapa biaya balik nama motor atau harga balik nama motor. Balik nama BPKB Setelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB. Syarat Balik Nama Motor BPKB BPKB asli dan fotokopi Fotokopi STNK baru Fotokopi KTP Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir Fotokopi kuitansi pembelian motor Prosedur Balik Nama Motor BPKB Setelah mendapat STNK baru, Anda perlu melanjutkan proses balik nama motor untuk mengganti BPKB. Prosedur atau cara balik nama motor BPKB ini bisa Anda lakukan di Polda. Ini dia langkah-langkahnya Datang ke Samsat dan serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda Setelah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat loket Antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan bukti pembayaran Nanti, petugas bakal memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan Datang lagi ke Samsat pada hari yang telah ditentukan dan ambil BPKB baru dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru Anda. Lama waktu balik nama Saat proses balik nama, baik itu STNK dan BPKB tidak langsung sehari jadi. Pertama, saat Anda balik nama STNK di Samsat akan diminta datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru. Nah, proses ini biasanya memakan waktu 2-7 hari. Hal serupa juga terjadi saat Anda melakukan proses balik nama BPKB. BPKB baru atas nama Anda tidak akan terbit di hari yang sama saat mengurusnya. Anda diminta datang kembali ke Samsat paling cepat 3-7 hari kemudian dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. LOVA Penasaran berapa harga balik nama motor atau berapa biaya balik nama motor? Itulah informasi lengkap seputar biaya balik nama motor atau harga balik nama motor plus syarat dan prosedurnya langkah demi langkah. Dengan mengetahui berapa biaya balik nama motor, Anda tertarik membeli motor bekas? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. saya rencana ganti warna untuk motor saya, kira-kira prosedur yang harus dilewatin buat ganti warna di stnk/bpkb gimana ya? terus biayanya berapa ya? mohon pencerahannya dong CLOSED, untuk selanjutnya silahkan masuk di Serba Serbi Samsat STNK, BPKB, Plat Nomor, Pajak Kendaraan dll, ga perlu bikin thread baru 05-11-2012 2012 Kaskus Addict Posts 1,513 Pastikan bengkel tempat cat motor anda memiliki surat keterangan / pengantar perubahan warna. Karena kalau tidak ketika mengurus surat perubahan warna akan repot di suruh balik lagi untuk bawa surat pengantar perubahan warna tersebut. Tanpa surat pengantar dari bengkel akan sulit mengurusnya. Nanti motor setelah di cat ganti warnanya selesai, motor anda bawa sendiri untuk di lihat / cek sama pak polisi warnanya secara langsung udah jadi warna apa. Terus nanti di tanya misal dari warna aslinya merah ubah ke hijau. polisinya tanya di stnk mau warna hijaunya apa ? hijau metalik,hijau tua,hijau muda,etc... paling aman bilang aja hijau. tanpa tambahan kata-kata di belakangnya. kemarin ane ngurus ubah warna abis sekitar 150rb, itu juga langsung tembak minta harga segitu sama pak polisinya. kalau nanya polos berapa ? di getok harga 300rb an harga resminya sih di bawah 150rb tapi lupa berapa pastinya. 06-11-2012 0914 Moderator Kaskus Posts 13,495 QuoteOriginal Posted By bfrc012►saya rencana ganti warna untuk motor saya, kira-kira prosedur yang harus dilewatin buat ganti warna di stnk/bpkb gimana ya? terus biayanya berapa ya? mohon pencerahannya dong Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna 1. Kartu Tanda Penduduk 2. Foto Copy STNK 3. Foto Copy BPKB 4. surat keterangan Sket Rubah Bentuk/Rubah warna dari Karoseri karoseri harus legal, mempunyai SIUP/NPWP Biaya penerbitan BPKB 80 rb roda 2 100rb mobil Biaya penerbitan STNK 50rb roda 2 75rb roda 4 Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda. Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan 06-11-2012 0958 QuoteOriginal Posted By DynCorp►Pastikan bengkel tempat cat motor anda memiliki surat keterangan / pengantar perubahan warna. Karena kalau tidak ketika mengurus surat perubahan warna akan repot di suruh balik lagi untuk bawa surat pengantar perubahan warna tersebut. Tanpa surat pengantar dari bengkel akan sulit mengurusnya. Nanti motor setelah di cat ganti warnanya selesai, motor anda bawa sendiri untuk di lihat / cek sama pak polisi warnanya secara langsung udah jadi warna apa. Terus nanti di tanya misal dari warna aslinya merah ubah ke hijau. polisinya tanya di stnk mau warna hijaunya apa ? hijau metalik,hijau tua,hijau muda,etc... paling aman bilang aja hijau. tanpa tambahan kata-kata di belakangnya. kemarin ane ngurus ubah warna abis sekitar 150rb, itu juga langsung tembak minta harga segitu sama pak polisinya. kalau nanya polos berapa ? di getok harga 300rb an harga resminya sih di bawah 150rb tapi lupa berapa Posted By vitawulandari► Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna 1. Kartu Tanda Penduduk 2. Foto Copy STNK 3. Foto Copy BPKB 4. surat keterangan Sket Rubah Bentuk/Rubah warna dari Karoseri karoseri harus legal, mempunyai SIUP/NPWP Biaya penerbitan BPKB 80 rb roda 2 100rb mobil Biaya penerbitan STNK 50rb roda 2 75rb roda 4 Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda. Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan nah tapi kan saya bukan di cat nih, cuma beli bodi baru dari temen saya. kebetulan warnanya beda dari stnk. jadi kira2 harus gimana ya? 06-11-2012 1519 Moderator Kaskus Posts 13,495 QuoteOriginal Posted By bfrc012► nah tapi kan saya bukan di cat nih, cuma beli bodi baru dari temen saya. kebetulan warnanya beda dari stnk. jadi kira2 harus gimana ya? Langsung ke samsat aja, kendaraan di cek fisik lalu ralat/koreksi data spesifikasi kendaraan. Berkas yg dibutuhkan KTP STNK asli fotokopi BPKB asli dan fotokopi Faktur pembelian Surat keterangan dari bengkel Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan 07-11-2012 0716 azull27 memberi reputasiQuoteOriginal Posted By vitawulandari► Langsung ke samsat aja, kendaraan di cek fisik lalu ralat/koreksi data spesifikasi kendaraan. Berkas yg dibutuhkan KTP STNK asli fotokopi BPKB asli dan fotokopi Faktur pembelian Surat keterangan dari bengkel Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan oooh gituuuu. oke deh mksih semua infonya gan 08-11-2012 2104 Kaskus Addict Posts 1,346 mumpung ada trid penting ini, numpang nanya ya agan2.. Semisal motor kredit gitu apa juga harus menyertakan BPKB aslinya? kan BPKB nya masih di pegang oleh leasing Trims... 23-12-2012 1543 Futsal Enthusiast Posts 12,821 wah pas banget.. tapi agak ribet di surat pengantar yah.. bilang ke bengkel nya gimana nih 31-12-2012 0955 Kaskus Addict Posts 1,031 wah ternyata murah yah kalo ngurus sendiri,., tadi ane ngeliat iklan biro jasa,., nawarin harga 3x lipat dari harga di atas udah gitu ngga bisa nego lagi.. QuoteOriginal Posted By bfrc012► nah tapi kan saya bukan di cat nih, cuma beli bodi baru dari temen saya. kebetulan warnanya beda dari stnk. jadi kira2 harus gimana ya?idem sama agan diatas,.. ane khan beli bodi bukan ngecat body.,. jadi surat keterangan dari mana ?? masa dari tokonya 13-02-2013 1641 Kaskus Maniac Posts 8,565 QuoteOriginal Posted By xfighttogetherx►wah ternyata murah yah kalo ngurus sendiri,., tadi ane ngeliat iklan biro jasa,., nawarin harga 3x lipat dari harga di atas udah gitu ngga bisa nego lagi.. idem sama agan diatas,.. ane khan beli bodi bukan ngecat body.,. jadi surat keterangan dari mana ?? masa dari tokonya makanya harus punya kenalan bengkel cat gan ane juga lagi nego sama bengkel cat nih buat keluarn surat keterangan rubah warna tanpa harus ngecat disana 14-04-2013 1039 Kaskus Addict Posts 2,063 Fantastis,,,,namba wawasan anee lagi nee, stidak tidakx mang bener, lebih baik urus sendri klo mau murah..nice thread gan 07-06-2013 1938 sekalian gan nanya klo misalkan cm di cutting sticker full body gitu aja gmn ? misalkan warna motor hitam tetapi di sticker full body jd warna putih klo seperti itu gmn gan 13-06-2013 0012 tanya klo biaya ganti warna mobil brp ya gan ada yg tw gk?? 13-06-2013 1038 Aktivis Kaskus Posts 514 QuoteOriginal Posted By OperaVanKaskus► makanya harus punya kenalan bengkel cat gan ane juga lagi nego sama bengkel cat nih buat keluarn surat keterangan rubah warna tanpa harus ngecat disana Intinya sebaiknya kita cari bengkel yang resmi atau bisa ngeluarin surat keterangan rubah warna atau body supaya ngurusnya gampang ya,gan ? hmm kira-kira butuh waktu berapa lama sih untuk ngurus BBN itu ? soalnya ane rencana pengen modif NVL pake fairing custom 30-06-2013 0020 misi gan, numpang duduk sekalian mau nanya.. kalo motor uda d cat tp blm ada surat'e piye?? ada yg punya kenalan bengkel cat di sini?? kalo ada minta dong nanti ane bonusin cendol deh 02-07-2013 0158 gan emang kalo tanpa surat keterangan bengkel gak bisa ya? waduh soalnya saya ngecat sendiri 14-07-2013 1554 kalo skotlet atau cutting stiker di bodi motor gimana gan? gak perlu ganti STNK atau berurusan sama polisi kan? 27-08-2013 1329 QuoteOriginal Posted By ihsannuari►kalo skotlet atau cutting stiker di bodi motor gimana gan? gak perlu ganti STNK atau berurusan sama polisi kan? sama nih gan pertanyaan kayak agan diatas... ane pake sticker untuk revo ane yang warna merah nih gan, nah bagian merah di belakang ane tetep pakein sticker merah... tapi cat bagian merah yang di depan motor ane ganti item... apa itu juga harus ngelapor atau gmn gan ? soalnya ane denger klu warna dasarnya masih ada ngga apa2 dan juga klu pake stikcer aja ngga apa2 selama ngga pake cat.. dan toh revo merah juga warna asli dasarnya merah dan hitam... jadi gimana tuh gan ? mohon pencerahannya... terimakasih sebelumnya... 05-09-2013 0538 Aktivis Kaskus Posts 612 ga masalah Gan asal ente punya duit 07-09-2013 1432 QuoteOriginal Posted By nanoi►sekalian gan nanya klo misalkan cm di cutting sticker full body gitu aja gmn ? misalkan warna motor hitam tetapi di sticker full body jd warna putih klo seperti itu gmn gan setau gw gak bisa, kalau mau sticker harus setengah / seperempat total warna badan kendaraan CMIIW ~ Dari pada sticker 1 body mending cat kali yak, toh juga gak rugi. kalau masalahnya duit sih itu ngerti ndiri lah apa kata Roy Suryo DL ! 18-09-2013 1817 Kaskus Addict Posts 1,998 Ribet jg ya yg hrs disiapin 20-09-2013 2249 Ganti Warna Motor – Jika Anda ingin melakukan ganti warna motor, baik mengganti warna secara keseluruhan, sebagian, atau paint brush pada body motor maka anda harus mengganti keterangan warna motor pada STNK. Jika tidak dilakukan, anda bisa terkena tilang karena warna kendaraan tidak sesuai dengan stnk. Ganti warna motor di STNK berapa? Biaya ganti warna motor di STNK adalah Sedangkan untuk biaya ganti warna motor di BPKB sebesar Perubahan keduanya harus dilakukan bersamaan karena warna kendaraan di STNK dan BPKB harus sama. Untuk lebih jelasnya seputar cara, syarat, hingga harga ganti warna motor di STNK, bisa Anda simak melalui artikel berikut. Daftar Isi Peraturan Ganti Warna MotorBiaya Ganti Warna MotorSyarat Ganti Warna Motor Cara Ganti Warna MotorBiro Jasa Ganti Warna MotorPertanyaan Seputar Ganti Warna Motor Peraturan Ganti Warna Motor Rubah warna Motor lebih dari 20% harus ganti keterangan STNK Jika anda merubah warna lebih dari 20% body motor anda, maka anda wajib untuk memperbarui keterangan warna kendaraan di STNK dan BPKB anda. Pakai Skotlet lebih dari 20% harus ganti warna di STNK Jika anda tidak ingin merubah warna motor anda secara permanen, mungkin anda akan menggunakan skotlet, namun ternyata memakai skotlet lebih dari 20% juga harus mengganti warna di stnk. Jika harus memberikan skotlet, gunakan skotlet tanpa warna atau menggunakan yang sama seperti warna aslinya. Tidak diperkenankan ganti warna menjadi warna warni Pihak samsat menghimbau untuk tidak mengganti warna motor menjadi warna-warni, karena kendaraan tersebut tidak akan bisa diurus pergantian STNK-nya.. Sebelum ganti warna motor, sebaiknya anda konsultasikan terlebih dahulu tentang apakah warna tersebut diperbolehkan atau tidak kepada pihak samsat. Warna Kendaraan tidak sesuai STNK terancam Tilang Jika anda merubah warna kendaraan anda namun tidak merubah keterangan di STNK dan BPKB, maka anda bisa terancam tilang Besaran tilang karena warna kendaraan tidak sesuai adalah maksimal Rp. sesuai dengan UU Nomor 22 Pasal 288 ayat 1 tahun 2009 Untuk Anda yang akan mengganti warna motor, Anda perlu menyiapkan biaya pengurusan pergantian data dengan rincian berikut ini RincianTarifPenerbitan STNKRp. BPKBRp. Jika Anda mengganti warna karena tidak menyukai warna kendaraan bekas, untuk menghemat biaya Anda bisa melakukan ganti warna sekaligus balik nama kendaraan secara bersamaan. Syarat Ganti Warna Motor di STNK Untuk bisa melakukan pengurusan ganti warna motor di STNK dan BPKB STNKSurat Keterangan Ganti Warna Motor dari bengkelBPKBSurat Cek FisikKTP pemilik Kwitansi jual beli untuk ganti warna sekaligus balik nama kendaraan Lakukan fotocopy seluruh syarat tersebut. Untuk jumlah fotocopynya, tergantung pada samsat yang bersangkutan. Contoh Surat Keterangan Ganti Warna Motor dari Bengkel Berikut contoh surat keterangan ganti warna motor yang akan Anda dapatkan dari bengkel resmi tempat Anda mengecat Cara Ganti Warna Motor di STNK Untuk Anda yang melakukan pergantian warna lebih dari 20% dari warna dasar, maka Anda perlu mengganti data warna kendaraan di STNK dengan cara sebagai berikut Lakukan ganti warna motor Anda di bengkel resmi Untuk dapat mengurus penggantian warna kendaraan di STNK, maka Anda perlu memperoleh surat keterangan ganti warna motor. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh bengkel-bengkel resmi. Oleh karena itu, Anda hanya bisa melakukan ganti warna di bengkel resmi. Lalu datang ke Loket Rubentina Setelah sampai di Kantor Samsat, langsung pergi ke Loket Rubentina. Loket tersebut digunakan untuk melakukan pemberitahuan rubah bentuk dan warna loket tersebut, Anda harus mengambil formulir dan mengisinya. Lakukan cek fisik kendaraan Selanjutnya, Anda perlu membawa kendaraan Anda di Area Cek Fisik. Disini petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin di kendaraan dengan di surat kendaraan melakukan cek fisik, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan. Jika sudah, lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan di Loket Cek Fisik Setelah mendapatkan hasil cek fisik, Anda perlu melakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan Anda. Pengesahan tersebut dilakukan di Loket Cek Fisik Selanjutnya, pergi ke Loket Administrasi untuk penyerahan berkas Setelah berkas dirasa sudah lengkap, pergi ke loket administrasi dan serahkan seluruh berkas yang sudah Anda siapkan. Setelah penyerahan berkas dilakukan, petugas administrasi akan memproses pergantian data warna kendaraan Anda. Proses ini membutuhkan waktu 5-10 menit tergantung banyak antrian. Setelah itu, lakukan pembayaran di Loket Kasir Selanjutnya, Anda perlu membayar penerbitan STNK dan BPKB di Loket Kasir. Biaya penerbitan STNK dan BPKB motor tersebut sebesar Rp. Selanjutnya, ambil STNK dan BPKB kendaraan Anda. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, langkah terakhir adalah dengan mengambil STNK dan BPKB Anda. STNK bisa dilakukan di hari itu juga. Namun untuk BPKB, Anda bisa melakukan pengambilan sekitar 1-2 minggu setelah proses berlangsung. Biro Jasa Ganti Warna Motor di STNK Biro jasa ganti warna STNK adalah sekitar Rp. hingga Rp. Biaya tersebut hanya jasa saja. Anda perlu membayar biaya penerbitan STNK dan BPKB sebesar Rp. Untuk Anda yang ingin melakukan ganti warna motor di STNK melalui biro jasa, Anda harus memastikan biro jasa yang digunakan adalah biro jasa STNK terpercaya.. TRENOTO – Mengubah warna dari sepeda motor merupakan salah satu modifikasi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pengubahan warna dinilai cukup mudah dan dapat disesuaikan selera sehingga lebih mencerminkan kepribadian pemilik. Namun keputusan untuk mengubah warna harus diiringi kesiapan pemilik untuk mengubah identitas kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Pasalnya warna merupakan salah satu bagian dari identitas utama serta harus dilaporkan bila terjadi perubahan. Bila warna kendaraan diketahui sudah diubah namun tidak dilaporkan, maka motor akan dianggap ilegal di jalan. Dengan demikian maka kendaraan tidak diperbolehkan untuk digunakan berkendara oleh pihak kepolisian. Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB. Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga dipastikan bahwa biaya memang resmi dari menyediakan dana, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melakukan pengubahan. Berkasnya adalah KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor. Prosedur penggantian pun sebenarnya terbilang sederhana bila semua persyaratan sudah dibawa. Langkah pertama adalah membawa sepeda motor tersebut ke Samsat terdekat dan lakukan cek fisik di lokasi yang sudah disediakan. Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke loket administrasi di Samsat. Tunggu proses selesai hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen baru. Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan nekat untuk tidak mengganti warna kendaraan di STNK? Tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas sehingga bukan tidak mungkin pengendara akan ditilang. Akibat pelanggaran tersebut maka bukan tidak mungkin pengendara akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Denda diharapkan cukup untuk membuat jera para pelanggar sehingga segera melakukan pengurusan perubahan warna kendaraan. Tags Tags syarat-dan-biaya-mengubah-warna-motor syarat-mengubah-warna-motor biaya-mengubah-warna-motor-di-stnk syarat-dan-biaya-mengubah-warna-motor-di-stnk

biro jasa ganti warna motor